Suatu profesi dilaksanakan oleh
profesional dengan mempergunakan perilaku yang memenuhi norma-norma etik
profesi. Kode etik adalah kumpulan norma-norma yang merupakan pedoman prilaku
profesional dalam melaksanakan profesi.Kode etik guru adalah suatu norma atau
aturan tata susila yang mengatur tingkah laku guru, dan oleh karena itu
haruslah ditatati oleh guru dengan tujaun antara lain :
1) Agar guru-guru mempunyai
rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku
sehari-hari sebagai pendidik.
2) Agar guru-guru dapat bercermin
diri mengenai tingkah lakunya, apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yang
disandangnya ataukah belum.
3) Agar guru-guru dapat menjaga
(mengambil langkah prefentif), jangan sampai tingkah lakunya dapat menurunkan
martabatnya sebagai seorang profesional yang bertugas utama sebagai pendidik.
4) Agar guru selekasnya dapat
kembali (mengambil langkah kuratif), jika ternyata apa yang mereka lakukan
selama ini bertentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma yang telah
dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.
5) Agar segala tingkah laku guru,
senantiasa selaras atau paling tidak, tidak bertentangan dengan profesi yang
disandangnya, ialah sebagai seorang pendidik. Lebih lanjut dapat diteladani
oleh anak didiknya dan oleh masyarakat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar