uji konpetensi roby
UJI KOMPETENSI GURU
Undang-undang Profesi Guru Tahun 2005
mengenai Standar Kompetensi Guru mewajibkan adanya uji kompetensi bagi setiap
tenaga pendidik. Uji kompetensi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai
penguasaan materi ajar (substansi) dan metode pembelajaran setiap guru. Hasil
uji kompetensi ini yang menentukan apakah seseorang guru masih dalam kategori
layak mengajar atau belum layak mengajar. Selanjutnya guru yang dikategorikan
belum layak mengajar harus diberi pelatihan pendalaman materi.
Uji Kompetensi Guru merupakan tes yang mengukur penguasaan materi ajar dan metode pembelajaran pada mata pelajaran di jenjang pendidikan tertentu dan merupakan persyaratan minimal seorang guru untuk dapat mengajar. Pengembangan tes mengacu pada Standar Kompetensi Guru yang dikeluarkan oleh Depdiknas. Untuk meningkatkan kualitas guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Sejalan dengan kebijakan daerah telah melakukan uji kompetensi guru, mereka melakukannya terutama untuk mengetahui kemampuan guru di daerahnya, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Uji kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional maupun lokal.
Uji Kompetensi Guru merupakan tes yang mengukur penguasaan materi ajar dan metode pembelajaran pada mata pelajaran di jenjang pendidikan tertentu dan merupakan persyaratan minimal seorang guru untuk dapat mengajar. Pengembangan tes mengacu pada Standar Kompetensi Guru yang dikeluarkan oleh Depdiknas. Untuk meningkatkan kualitas guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Sejalan dengan kebijakan daerah telah melakukan uji kompetensi guru, mereka melakukannya terutama untuk mengetahui kemampuan guru di daerahnya, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Uji kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional maupun lokal.
A.Tujuan
Uji Kompetensi
Tujuan uji kompetensi adalah untuk
menilai dan menetapkan apakah peserta uji sudah kompeten atau belum kompeten
atas standar kompetensi yang diujikan. Keputusan hasil uji kompetensi yang
menyatakan kompeten, merupakan dasar dari penerbitan sertifikat kompetensi.
B.
Prinsip-prinsip Uji Kompetensi
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi
dalam melaksanakan uji kompetensi adalah :
1.
Valid, artinya : menilai apa yang seharusnya dinilai,
bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
2.
Reliabel, artinya : penilaian bersifat konsisten, dapat
menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan
asesor yang berbeda.
3.
Fleksibel, artinya : penilaian dilakukan dengan metoda
yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi.
4.
Adil, artinya : dalam penilaian tidak boleh ada
diskriminasi terhadap peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai
dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
5.
Efektif dan Efisien, artinya : tidak membuang-buang sumber
daya dan waktu dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang
ditetapkan. Uji kompetensi sedapat mungkin dilaksanakan di tempat kerja.
6.
Berpusat kepada peserta uji kompetensi, artinya :
proses pengujian difokuskan kepada peserta uji kompetensi, dimana asesor
memfokuskan diri pada pengumpulan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh peserta
uji. Kombinasi metode yang tepat dapat digunakan untuk dapat menggali seluruh
informasi yang berkaitan dengan unjuk kerja yang dapat dikumpulkan dari peserta
uji kompetensi.
7.
Memenuhi persyaratan keselamatan kerja, artinya :
seluruh penilaian harus dilaksanakan sejalan dengan persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja.
C.Pentingnya
Uji Kompetensi Guru
Uji kompetensi guru, baik secara
teoritis maupun secara praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama
dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru
yaitu:
1.
Sebagai alat untuk mengembangkan standar kemampuan
profesional guru
2.
Merupakan alat seleksi penerimaan guru
3.
Untuk pengelompokkan guru
4.
Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
5.
Merupakan alat pembinaan guru
6.
Mendorong kegiatan dan hasil belajar
D.Materi
Uji Kompetensi Guru
Materi yang diujikan mencakup empat
aspek sebagaimana yang terdapat dalam standar kompetensi guru yaitu:
1.
Kompetensi
Pedagogik materinya adalah:
a.
Rencana pembelajaran
b.
Pelaksanaan pembelajaran
c.
Evaluasi pembelajaran
d.
Landasan kependidikan
e.
Kebijakan pendidikan
f.
Tingkat perkembangan peserta didik
g.
Pendekatan pembelajaran
h.
Penguasaan kurikulum
2.Kompetensi
Kepribadian materi ujinya adalah:
1.
Sikap terhadap profesi
2.
Motivasi
3.
Kepribadian
3.Kompetensi
Sosial materi ujinya adalah:
1.
Komunikasi
2.
Pemanfaatan teknologi informasi
3.
Kemampuan hidup bermasyarakat
4.
Pengabdian pada masyarakat
5.
Keterlibatan dalam berbagai lembaga kemasyarakatan
4.
Kompetensi Profesional
1.
Substansi keilmuan yang terkait dengan materi ajar yang
ada dalam kurikulum
2.
Pemahaman terhadap hubungan konsep antar mata
pelajaran/materi ajar
3.
Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari
4.
Pengetahuan tentang penelitian dan kajian untuk
menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan /materi yang diajarkan
Bagi Tenaga Kependidikan materi ujinya
adalah:
1.
Pemahaman tugas, peran dan fungsi satuan pendidikan
2.
Konsep manajemen satuan pendidikan
3.
Jenis input dan output satuan pendidikan
4.
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
5.
Konsep manajemen mutu satuan pendidikan
6.
Perencanaan sistem mutu satuan pendidikan
7.
Penerapan sistem nanajemen mutu satuan pendidikan
8.
Evaluasi sistem manajemen mutu satuan pendidikan
E.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
Uji kompetensi guru hendaknya
dilakukan secara berkesinambungan, untuk mengetahui perkembangan
profesionalisme guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi tersebut dapat
digunakan setiap saat, baik untuk kenaikan jabatan, penempatan, maupun
pemberian penghargaan bagi para guru.
Pelaksanaan uji kompetensi guru dapat
dilakukan oleh sekolah atau daerah, bekerja sama dengan pusat pengujian atau
lembaga-lembaga yang biasa melakukan pengujian dan pengetasan.
a. Rambu-Rambu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Rambu-rambu pelaksanaan uji kompetensi
meliputi :
1.
Uji kompetensi dilaksanakan dengan prosedur, proses
serta lingkungan yang dikenal oleh peserta uji.
2.
Uji Kompetensi dilaksanakan apabila peserta memiliki
keyakinan bahwa dirinya sudah kompeten.
3.
Uji Kompetensi dilaksanakan dengan melibatkan dan
memperhatikan kondisi serta potensi peserta melalui proses kerjasama.
4.
Keputusan uji kompetensi mengacu kepada standar kinerja
yang dipersyaratkan sesuai dengan standar kompetensi kerja yang diujikan.
5.
Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh peserta dalam proses
uji kompetensi, sebagian didasarkan atas bukti-bukti yang dikumpulkan pada saat
mereka bekerja.
6.
Metode uji kompetensi yang digunakan harus sesuai
dengan persyaratan kompetensi yang diujikan dengan mempertimbangkan bukti-bukti
yang ada serta kondisi peserta uji.
b. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji kompetensi dalam satu tahun
dilaksanakan dua kali yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember.
F.Alat Ukur Uji Kompetensi
Pelaksanaan uji kompetensi menggunakan
dua jenis alat ukur yang dikembangkan berdasar indikator yang terdapat dalam
standar kompetensi. Kedua bentuk alat ukur tersebut adalah tes dan nontes. Alat
ukur yang berbentuk tes terdiri atas tes tertulis dan tes kinerja. Alat ukur
yang bersifat nontes adalah evaluasi diri dan penilaian portofolio yang
dilakukan oleh teman sejawat dan atasan dengan melihat dokumen-dokumen yang
ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar