UJI KOMPTENSI GURU
Konpetensi
guru merupakan gamabaran kualitatif tentang hakikat prilaku guru yang penuh
arti. Carles ( 1994 ) mengemukakan bahwa konpetensi merupakan prilaku yang
rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang
diharapkan. Sedangkan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,
keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki,dihayatidan dikuasai oleh guru
dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Konpetensi
guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan teknologi, sosial
dan spritual yang secara kaffah membentuk konpetensi standart profesi guru, yang mencakup sebagai
berikut :
1. Penguasaaan materi,
2. Pemahaman terhada peserta didik
3. Pelajaran yang mendidik,
4. Pengembangan pribadi profesionalisme.
Keempat standart konpetensi guru tersebut
masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makluk
ciptaan Tuhan yang beriman, bertakwa, serta sebagai warga Indonesia yang
demokratis, dan bertanggung jawab.
Pengembangan
standart konpetensi diatas perlu didasari pada:
1. Landasan konseptual, landasan teoritis dan peraturan
dan perundangan yang berlaku.
2. Landasan empirik dan fenomena pendidikan yang ada,
kondisi strategi dan hasil dilapangan, serta kebutuhan stakeholders
3. Jabaran tugas dan fungsi guru merancang,
melaksanakan dan menilai pembelajaran, serta mengembangkanpribadi peserta
didik.
4. Jabaran indikator standart konpetensi, runpun
konpetensi, butir konpetensi dan indikator konpetensi.
5. Pengalam belajar sebagai tagihan konkrit yang dapat
diukur dan diamatiuntuk setiap indikatot konpetensi ( Depdiknas, 2004 ).
Disamping
standart profesi diatas, guru perlu memiliki standar mental,moral, sosial,
spritual, intelektual, fisik dan pisikis, sebagai berikut:
1. Standart mental : guru harus memiliki mentalyang
sehat,mencintai,mengabdi,dan memiliki dedikasih yang tinggi pada tugas dan
jabatannya.
2. Standart moral : guru harus memiliki budi pekerti
luhur dan sikap moral yang tinggi.
3. Standart sosial : guru harus mempunyai kemampuan
untuk berkomunikasih dan bergaul dengan masyarakat lingkungannya.
4. Standart spritual : guru harus beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME, yang diwujudkan dalam ibadah dalam lingkungan sehari-hari.
5. Standart intelektual : guru harus memiliki
pengetahuan dan ktrampilan yang memadai agar dapat melaksanakn tugas dan
kewajiban dengan baik dan profesional.
6. Standart fisik : guru harus sehat jasmani, berbadan
sehat, dan tidak memiliki penyakit menular yang membahayakan diri, pesrtadidik
dan lingkungannya.
7. Standart pisikis : guru harus sehat rohani, artinya
tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yang dapat mengganggu tugas
profesinya.
Dalam
menjalankan tugas sebagai pembingbing, guru memerlukan konpetensi yang tinggi
untuk melaksanakan empat hal sbb:
1. Guru harus merencanakan tujuan dan mendepinisikan
konpetensi yang hendak dicapai.
2. Guru harus melihat keterlibatan pesertadidik dalam
belajar dan paling penting adalah peserta didik melakukan pembelajaran bukan
hanya secara jasmani tetapi harus terlibat
secara psikologi.
3. Guru harus memaknai kegiatan belajar.
4. Guru harus melaksanakan penilaian atau evaluasi.
Standartnisasi
kompetensi adala proses pencapaian tingkat minimal konpetensi standart yang
dipersyaratkan suatu profesi. Dimana
konpetensi ini digunakan sebagai indikator dalam menukur kualifikasi dan
profesianalitas guru pada suatu jenajang dan jenis pendidikan. Hasil kajian
mengenai landasan konseptual, landasan empiric, perumisan indikator fungsi dan
tugas guru perumusan jabaran indikator konpetensi, pengalaman belajar dan
altenative asesmen sebagai alat ukur pencapaian indikator standart konpetensi
beserta dimensi-dimensinya yang telah divalidasi oleh akademik, praktisi,
pengembang standart konpetensi yang digunakan dalam pengembangan instrument
sertifikasi maka dapat dilukiskan sebagai berikut :
|
Pengalaman belajar
Dan asesmen
|
|
STANDART
KONPETENSI GURU PEMULA
1.
Runpun
konpetensi
2.
Butir-butir
konpetensi
3.
indikator
|
|
LANDASAN
KONSEPTUAL
1. Asuransi
dasar
2. Landasan
teori
3. Undang-undang,
peraturan
4. Dll
|
|
LANDASAN EMPIRIK
1.
Dunia pendidikan
2.
Kondisi empirik
3.
Pemakai lulusan
4.
Dll
|
|
FUNGSI DAN TUGAS GURU
1.
Mendidik,
mengajar,membimbing
2.
Mengelolah
3.
mengembangkan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar