Sertifikasi Guru dan 8 Standar Nasional Pendidikan
Tunjangan profesi
guru sebesar satu kali gaji meningkatkan kesejahteraan. Namun, Sertifikasi Guru dan 8 Standar Nasional Pendidikan roby
tunjangan ini
memancing kecemburuan karena yang menikmati baru sebagian kecil dan sebagian
besar guru belum atau tidak memenuhi syarat.
Kecemburuan
diperparah bila guru yang menerima tidak menunjukkan peningkatan kinerja. Sejak
dulu, tugas mengajar guru telah ditetapkan 24 jam sampai 40 jam per minggu.
Untuk guru bimbingan telah ditetapkan sejumlah peserta didik ekuivalen dengan
beban 24 jam per minggu.
Untuk mendapatkan
porsi 24 jam per minggu, bisa disiasati dengan pemekaran jumlah kelas. Jika
sebelumnya untuk satu kelas diisi 40 anak, kini dapat diisi sekitar 20 sampai
32 anak per kelas. Langkah itu untuk menyiasati Pasal 17 Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 yang menetapkan rasio guru terhadap peserta didik. Apabila
pasal itu diberlakukan, kelas yang telah dimekarkan pasti akan diisi penuh.
Dengan demikian,
terjadi penerimaan peserta didik baru yang lebih besar jumlahnya. Saat itu akan
terjadi ”saling bunuh” antar sekolah karena sekolah-sekolah akan menerima
peserta didik yang lebih banyak dari biasanya dan sekolah swasta akan tutup.
Menanggapi tulisan bapak Sutarto Wonokarto,
saya mulai berpikir keras, sebab apa yang beliau katakan ada benarnya dan
sebagai guru yang mengajar di sekolah swasta tentulah ada semacam kekhawatiran
dalam diri saya bahwa sekolah swasta akan tutup. Benarkah demikian?
Sertifikasi bertujuan agar dapat menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan, meningkatkan martabat guru, dan meningkatkan profesionalitas
guru. Sedangkan manfaat dari adanya sertifikasi guru adalah melindungi profesi
guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi
guru, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak
berkualitas, dan tidak profesional serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Jadi bisa dikatakan sertifikasi guru adalah
proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat Pendidik diberikan kepada guru yang telah
memenuhi standar profesional guru. Guru Profesional merupakan sarat mutlak
untuk menciptakan sistim dan praktik pendidikan yang berkualitas.Sedangkan
Sertifikat Pendidik adalah
sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan
kepada guru sebagai tenaga profesional.
Untuk bisa mendapatkan selembar sertifikat
guru profesional yang saya alami dan rasakan adalah dibutuhkan sebuah perjuangan
juga tenaga ekstra dan manajemen yang baik dalam administrasi pembelajaran
guru. Guru tidak serta merta dipanggil langsung begitu saja layaknya
menerima lowongan kerja, dan lalu diminta berkas portofolionya, tetapi melalui
beberapa tahapan atau proses yang harus dilalui oleh guru yang bersangkutan.
Beberapa waktu lalu saya pernah menulis
tentang sertifikasi guru antara musibah dan anugerah di
kompasiana. Bahkan saya pernah juga mendapatkan komentar dari teman sejawat
saya yang bernama FX Aris Wahyu Prasetyo, beliau menuliskan bahwa sertifikasi
guru akan sangat baik bagi dunia pendidikan jika diletakkan sebagai sebuah
media berproses belajar profesional. Celakanya, sertifikasi justru menjadi
“pelabuhan terakhir” atau tujuan profesionalisme guru. Bahkan parahnya,
sertifikasi menjadi ajang memburu sejumlah uang yang menggiurkan saja. Sungguh…
mengerikan sekali nasib anak bangsa kita.
Di sinilah sebenarnya letak kesalahan yang
dialami oleh sebagian teman-teman guru yang ingin lulus sertifikasi.
Sertifikasi bukannya digunakan sebagai media untuk memperbaiki diri, tapi
justru malah membuat beberapa oknum guru menjadi tidak jujur. Memalsukan
sertifikat aspal, menambah jam mengajar yang ternyata dalam kenyataannya jumlah
jam mengajarya hanya sedikit, dan banyak sekali penyimpangan-penyimpangan
lainnya. Lebih parah lagi, banyak yang rencana pelaksanaan pembelajrannya
(RPP)nya dibuatkan oleh orang lain dan karya tulis ilmiahnya pun merupakan
plagiat dari hasil karya orang lain. Kalau sudah demikian, boro-boro
peningkatan kinerja guru yag didapat, justru malah yang terjadi adalah
kemunduran. Guru yang awalnya seorang pendidik, berubah menjadi seorang pemburu
sertifikat supaya lulus sertifikasi guru dengan jumlah 850 point.
Sertifikasi guru dalam jabatan bila
benar-benar dilalui dengan benar dan diperoleh dengan benar pula maka hasil
tunjangan profesinya akan membawa berkah. Tetapi, bila hasil kelulusan
sertifikasi gurunya merupakan rekayasa dan tidak murni hasil karyanya,
maka jangan harap kelulusan profesi yang diperolehnya membawa berkah. Uang
tunjangan yang diterimanya akan berasa panas dan menguap cepat sekali dan akan
berakhir tanpa manfaat apapun. Manusia bisa kita bohongi, tapi Tuhan pemilik
bumi tak akan pernah bisa dibohongi karena para pembantu setianya, malaikat Rakib dan Atid selalu mencatat setiap
amal baik dan amal buruk setiap jiwa manusia.
Memang sebaiknya, kelas-kelas di sekolah kita
diisi oleh jumlah peserta didik yang ideal. Jangan terlalu banyak siswa di
dalam kelas. Sebaiknya antara 20 s.d. 24 orang siswa. Namun,apa yang terjadi
antara kota dan desa membuat kita harus berlapang dada dan mengurut dada. Di
desa kita kekurangan banyak guru dan di kota guru banyak sekali. Terjadi
ketimpangan penempatan guru, dimana guru PNS lebih senang ditempatkan di
kota-kota besar. Tak ada yang mau pergi ke tempat terkecil, apalagi tinggal
bersama penduduk pedalaman.
Mungkin, mendiknas yang baru akan segera
membenahi carut marutya pelaksanaan sertifikasi guru. Semoga saja ada angin
segar yang akan menghantarkan teman-teman guru yang belum mendapatkan
sertifikat pendidik kepada arahan yang jelas dan mudah dipahami sehingga akan
membuat para guru tersenyum puas karena mendapatkan tunjangan profesi.
Begitupun yang belum, mereka akan tersenyum ikhlas dan bersabar akan ada tiba
giliran mereka.
Tak ada lagi dikotomi, guru bersertifikasi
dan guru non sertifikasi. Kita pun berharap ada keadilan dalam pelaksanaan
sertifikasi guru. Jangan sampai tujuan dan manfaat dari sertifikasi guru yang
baik itu justru menjadi musibah bagi teman-teman guru. Program sertifikasi guru
dalam jabatan justru harus menjadi anugerah yang harus disyukuri oleh
teman-teman guru. Membuat profesi guru menjadi terhormat di mata masyarakat.
Seperti sekarang ini, orang berebut untuk bisa menjadi guru, karena guru telah
menjadi sebuah profesi yang sejajar dengan profesi lainnya. Hanya mungkin take
home pay nya saja yang belum sejajar. (hahahahaha).
Di dalam sebuah kegiatan apapun namanya,
pasti perlu yang namanya eveluasi. Pemerintah tentu selalu melakukan eveluasi
demi kebaikan pelaksanaan sertifikasi guru. Masih banyak puluhan juta guru yang
belum tersertifikasi, bukan karena mereka tidak profesional, tetapi mereka harus
bersabar menunggu gilirannya. Semoga saja sertifikasi guru tidak menimbulkan
kecemburuan yang membabi buta. Sebab guru adalah sosok panutan dari masyarakat
banyak yang harus memberikan contoh keteladanan.
Sertifikasi guru dan permasalahannya jelas
akan terus ada selama proses itu dilakukan, tetapi yang pasti para guru harus
mengaca pada diri sendiri sudahkah layak menjadi guru profesional. Tugas para
asesor itu yang merupakan dosen-dosen dari perguruan tinggi juga memiliki moral
untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Sertifikasi juga berlaku untuk para
dosen. Bila mereka tak profesional, maka para dosenpun akan malu. Apalagi bila
ternyata dosen itu dosen perguruan tinggi swasta, maka tak ada satupun
mahasiswa yang akan berkuliah di kampusnya, bila para dosennya tak berkualitas.
Begitupun di sekolah swasta tempat penulis
mengabdikan diri dan berkarya. Sebagai sekolah favorit papan atas di
masyarakat, kami para guru di labschool senantiasa meng-upgrade diri sendiri
karena kami merasa mempunyai beban moral kepada masyarakat dlam bidang
pendidikan. Begitu besar dana yang mereka keluarkan untuk menyekolahkan
anaknya, dan tentu mereka mengharapkan mendapatkan pelayanan pendidikan yang
berkualitas. Pelayanan yang berkualitas itu didapatkan dari para guru yang profesional.
Bila ada sekolah swasta tutup, itu artinya profesionalisme guru tak terjaga
dengan baik. Atau ada hal lainnya yang tak memenuhi 8 standar nasional
pendidikan yang bisa anda baca pada kolom humaniora kompas cetak hari ini.
Delapan standar nasional pendidikan yang
telah ditetapkan bersama harus menjadi prioritas untuk diwujudkan dalam kabinet
Indonesia bersatu yang akan datang. Hal itu dilakukan agar kualitas pendidikan
secara nasional bisa meningkat dan merata di seluruh wilayah Tanah Air. Itulah yang
menjadi pokok persoalan agar pendidikan bangsa ini maju.
Kedelapan standar pendidikan itu adalah :
1.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik
dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
Standar Proses
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
3.
Standar Sarana dan Prasarana
Persyaratan minimal tentang sarana :
Perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP.
Persyaratan minimal tentang prasarana
R. kelas, R. pimpinan satuan pendidikan, R.
pendidik, R. tata usaha, R. perpustakaan, R. laboratorium, R. bengkel kerja, R.
unit produksi, R. kantin, instalasi dan jasa, tempat berolah raga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.
4.
Standar Pembiayaan (Biaya Investasi, Biaya Personal, Biaya Operasi)
Persyaratan minimal tentang biaya investasi :
Meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Persyaratan minimal tentang biaya personal :
Meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
Persyaratan minimal tentang biaya operasi
meliputi :
~ gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta
segala tunjangan yang melekat pada gaji,
~ bahan atau peralatan pendidik habis pakai,
dan
~ biaya operasi pendidikan tak langsung
berupa daya, ir, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
5.
Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan oleh Satuan Pendidikan,
Pemda, dan Pemerintah.
Dikdasmen :
Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.
Dikti :
Menerapkan otonomi perguruan tinggi yang
dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian
6.
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan
standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
7.Standar
Kompetensi Lulusan
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
8. Standar Isi
8. Standar Isi
~
Kerangka dasar dan struktur kurikulum.
~ Beban belajar.
~ Kurikulum tingkat satuan pendidikan.
~ Kalender pendidikan / akademik
~ Beban belajar.
~ Kurikulum tingkat satuan pendidikan.
~ Kalender pendidikan / akademik
Demikianlah beberapa hal yang saya tuliskan
guna menjawab keluh kesah yang di sampaikan pak sutaro dari Jawa Tengah. semoga
bermanfaat dan mohon koreksi bila ada yang ingin menambahkan. Semoga
sertifikasi guru terus dikelola secara baik dan 8 standar nasional pendidikan
menjadi fokus perhatian dalam program 100 hari mendiknas baru. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar